LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
KEMENTERIAN KEUANGAN, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA DAN
OBSERVATORIUM BOSSCHA
Add caption |
Disusun oleh:
ALI NUR HUDA
102311012
JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2013
PENGESAHAN
Yang bertandatangan di bawah ini, saya Dosen pembimbing
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. Setelah
membaca, mempertimbangkan dan meneliti laporan Kuliah Kerja Lapangan yang
dilakukan di ruang sidang Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, Kementrian Keuangan, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, planetariaum Boscha di
Lembang, Menerangkan bahwa laporan KKL yang disusun
oleh:
Nama : ALI NUR HUDA
NIM : 102311012
Semester : VII
Jurusan : Muamalah
Laporan tersebut saya nyatakan DAPAT DITERIMA secara sah
dan dapat memenuhi syarat sebagai laporan akhir kegiatan KKL.
Semarang, 12 Desember 2013
Dosen Pembimbing,
Muhammad Nadzir, S.HI. M.SI
NIP: 19730923 200312 1001
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur bagi Allah SWT kami
ucapkan, atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat mengikuti
KKL dari awal hingga penyusunan laporan ini tanpa adanya halangan apapun.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini
tidak akan berarti tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu,
sudah selayaknya penyusun menyampaikan terimakasih kepada:
1.
Dr. Imam Yahya, M.Ag selaku
Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
2.
Moh. Arifin, S.Ag M.H. selaku
Ketua jurusan Muamalah
3.
Afif Noor, S.Ag. M.Hum. selaku
Sekertaris jurusan Muamalah
4.
Bpk. Muhammad Nadzir, S.HI., M.Ag selaku dosen pembimbing dari Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo
Semarang.
5.
Panitia KKL di tingkat Fakultas
dan seluruh pihak yang terkait.
6.
Semua pihak yang telah membantu
kelancaran dalam pelaksanaan penyusunan laporan ini.
Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya
penyusun sampaikan atas segala arahan dan bimbingan yang telah diberikan.
Semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik atas segala yang telah
dilakukannya, semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Semarang, 12 Desember 2013
Penyusun
Ali Nur Huda
NIM. 102311012
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
………………………………………………………………….. i
HALAMAN PENGESAHAN
………………………………………………………… ii
KATA PENGANTAR
………………………………………………………………… iii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………... iv
BAB
I..... : PENDAHULUAN …………………………………........................... ... 1
A.
Latar Belakang ………………........................................................................., 1
B.
Tujuan................................................................................................... ... 2
BAB II..... : LANDASAN TEORI …………………………………………………... .4
- Bank Indonesia dan Bank Syari’ah …………………...................…………….. 4
- Kemenkumham ……………….………................…………………………… 9
- Kementrian Keuangan …..........................................................................…..... 12
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ..........................………………………. 14
- Observatorium Bosscha……………….....…………………………………… 18
BAB III... : PELAKSANAAN KKL ………………………………………………. 22
A. Choaching (Pembekalan) ……............................................................……….. 22
B. Pembekalan KKL dari BI Jawa Tengah……………....................…………..... 23
C. Pembekalan KKL dari kemenkumham jawa Tengah …............…………….. 24
D. Pelaksanaan KKL di Kementrian
keuangan ………............………...……. .... 24
E. Pelaksanaan KKL di Dewan Perwakilan
Rakyart………………...............….. 26
F. Pelaksanaan KKL di Observatorium Bosscha ……….....................……......... 26
BAB IV.... : ANALISIS …………………………………………..……………….... 27
- Analisis KKL di BI Semarang ………………………..……………………… 27
- Analisis KKL di kemenkumham jawa Tengah …................………………... 27
- Analisis KKL di Kementrian keuangan ………………...…………..………... 28
- Analisis KKL di Dewan Perwakilan Rakyart .................................................... 28
- Analisis KKL di Observatorium Bosscha …………..................……..…..…... 28
BAB
V.... : KESIMPULAN ………………………………………………...…….. 29
- Kesimpulan ………………………………………………………………….. 29
- Saran-saran …………………………………………………………………. 30
- Penutup …………………………………………………………………….… 30
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secra aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam undang-undang
pendidikan nasional bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia memiliki
tujuan untuk mencerdaskan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya.
IAIN Walisongo Semarang sebagai salah
satu lembaga pendidikan tinggi Islam mengembangkan sistem belajar yang
berorientasi pada terciptanya sosok manusia Indonesia yang memiliki
keseimbangan antara pengetahuan umum dan pengetahuan agama Islam. Lebih dari
itu, dalam rangka mengimplementasikan tujuan pokok di atas, IAIN Walisongo Semarang berusaha untuk
menciptakan tenaga-tenaga ahli yang profesional dalam bidang jurusan
masing-masing.
Fakultas Syari’ah sebagai salah satu
fakultas di lingkungan IAIN Walisongo semarang merupakan salah satu fakultas
yang mengemban tugas mulia tersebut yakni membentuk sarjana Muslim yang ahli
dan Profesional dibidang hukum. Oleh karena itu, dalam sistem belajar di
fakultas Syari’ah dikembangkan suatu sistem belajar yang memadukan antara
pembekalan teori dan praktek.
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan
salah satu bentuk metode belajar praktek yang diterapkan di Fakultas Syari’ah.
KKL bertujuan untuk memformulasikan teori-teori yang telah didapatkan dalam
perkuliahan dengan realitas di lapangan. Disamping itu KKL merupakan wahana
untuk mengimplementasikan teori-teori mata kuliah khusus yaitu mata kuliah yang
berkaitan dengan hukum ekonomi Islam bagi jurusan Mu’amalah, dan sangat erat
kiranya Bank Indonesia Semarang,
Kementrian Keuangan, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dan Planetarium Boscha sebagai obyek KKL. karena keenam
institusi tersebut merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan kajian
ilmu bagi jurusan Mu’amalah.
Dengan demikian sarana yang cukup
tepat bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syari’ah untuk bisa mengembangkan potensi
dirinya sebagai bagian dari civitas akademika IAIN Walisongo Semarang pada
umumnya dan Fakultas Syari’ah khususnya. Sehingga tujuan pendidikan sebagaimana
diungkap diatas akan dapat terwujud bersama-sama dan bisa menjadikan sebuah
kontribusi yang signifikan bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
B. Tujuan KKL
Secara general, KKL dilaksanakan
dengan bertujuan untuk menambah pengalaman mahasiswa Fakultas Syari'ah dalam realitas profesi
terkait dengan kompetensi jurusan masing-masing. Karena khazanah keilmuan
teoritik akan mati sebatas angan eutopis ketika tidak diuji coba diterapkan
untuk membahas persoalan hukum dalam realitasnya. Juga, sebagai salah satu
upaya koreksi pengetahuan teoritik karena memang hukum itu perlu
kontekstualisasi dan berubah (dinamis) mengikuti perubahan masa dan tempat.
Secara spesifik, pelaksanaan KKL
setiap jurusan di lingkungan Fakultas Syari'ah yang konsentrasinya pada kajian
hukum Islam dan hukum positif dimaksudkan untuk :
- Upaya elaborasi dan uji teoritik terkait dengan hukum Islam dan hukum positif dalam konteksnya langsung.
- Mengembangkan daya keilmuan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syari’ah sesuai disiplin ilmu yang digeluti di setiap jurusan.
- Memperkaya pengalaman di lapangan hukum dalam bentuk praktis hukum dengan upayanya membenahi konsep metodologis atau praktik hukum yang dirasa masih ada kekurangan di beberapa sisi.
Dilihat dari substansi pentingnya
pelaksanaan KKL, pemberian materi atau bekal bagi mahasiswa dalam kerangka
praktis sangatlah dibutuhkan. Maka dari itu komposisi arahan yang lebih bagus
dengan kolaborasi format, sistematika, desain baru untuk pelaksanaan KKL sangat
perlu untuk dikembangkan. Agar ide mahasiswa (peserta) KKL tidak hanya
berbentuk terbayang tulisan (teori) hukum dan hasil penyelesaian perkara yang
kadang tompus dan locusnya telah usang. Tidak menyentuh dengan persoalan hukum
yang dinamis dan pesat mengikuti cepatnya arah gelombang modernitas.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Bank
Indonesia
1.
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) dulu disebut De Javasche Bank adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Pada 1828 De Javasche Bank
didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas
mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan
melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun
1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas
Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999
merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999
yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun
2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting
yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk
penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
2.
Status dan
Kedudukan Bank Indonesia
a. Lembaga negara yang independen
Dalam undang-
undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dinyatakan bahwa bank sentral
republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga negara yang independen,
bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk
hal- hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang ini ( pasal 4 ).
Sesuai dengan status independen, pihak
lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas
Bank Indonesia, dan bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala
bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya (
pasal 9 ).
b.
Bank Indonesia sebagai Badan
Hukum
Status bank indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
3.
Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara
lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta
Kemudian setelah
lahirnya UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan maka wewenang bank
indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap bank-bank di indonesia
dialihkan kepada OJK (Otoritas jasa keuangan). Lembaga ini berwenang
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada
seluruhsektor jasa keuangan. Termasuk dalam sektor didalamnya adalah perbankan. [2]
B. Bank Syari’ah
1.
Pengertian Bank Syari’ah
Bank Syari’ah
adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. Bank Islam atau
disebut dengan bank nirbunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional
produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan kata
lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syari’at Islam. Definisi lain tentang bank Islam adalah sebuah lembaga
intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan
anti riba) yang bersifat produktif (anti judi) serta dijalankan sesuai nilai,
etika, moral dan prinsip Islam.
Adapun landasan
tentang bank Syari’ah antara lain terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang
artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Selain itu
dalam surat Al-Baqarah: 282 yang artinya: “(Tulislah mu’amalah itu), kecuali
jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya”.
2.
Produk- produk Bank Syari’ah
Bank Syari’ah
bukan sekedar lembaga keuangan yang bersifat sosial. Namun, Bank syari’ah juga
sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki lembaga perekonomian umat. Ada
berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh Bank Syari’ah. Diantara
pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh Bank Syari’ah maupun lembaga
keuangan Islam lainnya adalah :
a.
Pembiayaan Bai’ Bistaman Ajil
b.
Pembiayaan Murobahah
c.
Pembiayaan Mudhorobah
d.
Pembiayaan Musyarokah
e.
Al-ijaroh
f.
Ba’i Ta’jiri
g.
Pembiyaan Al qordul Hasan
3.
Adapun tujuan dari Bank Syariah
adalah :
a.
Memenuhi kebutuhan barang dan
jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima sistem bunga.
b.
Menyediakan alternatif
investasi, pembiayaan dan jasa keuangan lainya.
c.
Mengurangi resiko sistemik dari
kegagalan sistem keuangan Indonesia.
4.
Prinsip – prinsip Syariah itu
dimanivestasikan dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana yaitu dengan
cara sebagai berikut:
a.
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan meliputi:
1)
Giro berdasarkan prinsip
Syariah (hanya untuk BUS)
2)
Tabungan berdasarkan prinsip
wadia atau murabahah
3)
Deposito berjangka berdasarkan
prinsip mudharabah
4)
Bentuk lain berdasarkan prinsip
wadiah atau mudharabah
b.
Melakukan penyaluran dana
meliputi :
1)
Transakasi jual beli
berdasarkan prinsip mudharabah, istishna, ijarah, salam dan jual beli lainya
2)
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan
bagi hasil lainya
3)
Pembiayaan lainya berdasarakan prinsip hiwalah, rahn, dan qardh
5.
Karakteristik Bank Syari’ah
a. Keuntungan dan beban biaya ditentukan berdasarkan kelayakan
tanggungan resiko dan korban masing-masing.
b.
Beban biaya hanya diberikan
sampai batas waktu kontrak, sisa hutang setelah kontrak dilakukan kontrak baru.
c.
Penggunaan prosentase untuk
penghitungan keuntungan dan biaya administrasi selalu dihindarkan dari
prosentase yang melipat gandakan.
d.
Tidak mengenal keuntungan pasti
(fixed return). Keuntungan pasti ditentukan setelah mendapatkan keuntungan
pasti bukan sebelumnya. Cara penghitungan awalnya dengan menggunakan anggaran
estimasi.
e.
Uang dari jenis yang sama tidak
diperjual belikan (disewakan). Maka bank tidak memberikan pinjaman berupa uang
tunai tetapi berupa pembiayaan
(tabungan) dana untuk pengadaan barang atau jasa.
C. KEMENKUMHAM
(Kementrian Hukum dan HAM)
1.
Sejarah
Kemenkumham
atau Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusiadahulu bernama “Departemen
Kehakiman” (1945-1999), “Departemen Hukum Dan Perundang-Undangan” (1999-2001),
“Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004) adalah kementrian
dalam pemerintah indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusiayang dipimpin oleh seorang menteri hukum dan hak asasi manusia
(menkumham).[3]
2.
Tugas
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
3.
Fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak
asasi manusia
b.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
d.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
e.
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.[4]
4.
Visi dan Misi
Visi: Masyarakat
memperoleh kepastian hukum.
Misi: Melindungi Hak Asasi
Manusia.[5]
5.
Daftar nama-nama Menteri Hukum dan HAM[6]
Amir Syamsudin, SH, MH
|
Kabinet Indonesia Bersatu II = 19 Oktober 2011 s/d Sekarang
|
Patrialis Akbar, SH, MH
|
Kabinet Indonesia Bersatu II = 22 Oktober 2009 s/d 19 Oktober
2011
|
Kabinet Indonesia Bersatu I = 07
Mei 2007-20 Oktober 2009
|
|
Kabinet Indonesia Bersatu = 21 Oktober 2004-7 Mei
2007
|
|
Kabinet Gotong-Royong = 10 Agustus 2001-20 Oktober
2004
|
|
Kabinet Persatuan Nasional = 02 Juni 2001 – 10 Agustus 2001
|
|
Kabinet Persatuan Nasional = 09 Februari 2001 – 02 Juni 2001
|
|
Prof. Dr. Mohammad Mahfud M. D, SH,
|
SU Kabinet Persatuan Nasional = 20 Juli 2001 - 09 Agustus 2001
|
Kabinet Persatuan Nasional = 23 Oktober 1999 –22
Juli 2001
|
|
1.
Kabinet pembangunan VII= 16 maret 1998-21 mei 1998
2.
Kabinet
Reformasi Pembangunan = 23 Mei 1998-20 Oktober 1999
|
|
H. Oetojo Oesman, SH Kabinet
|
Pembangunan VI = 17 Maret 1993-16 Maret 1998
|
Ismael Saleh, SH
|
1.
kabinet Pembangunan V
= 21 Maret 1988-17 Maret 1993
2.
Kabinet
Pembangunan IV = 19 Maret 1983-21 Maret 1988
|
Ali Said, SH
|
Kabinet Pembangunan III = 9 Februari 1981-18 Maret
1983
|
Moedjono, SH
|
Kabinet Pembangunan III = 29 Maret 1978-9 Februari
1981
|
Prof. Muchtar Kusumaatmaja, SH
|
1.
Kabinet
Pembangunan II = 28 Maret 1973-29 Maret 1978
2.
Kabinet
Pembangunan I = 6 Juni 1968-28 Maret 1973
|
Prof. Oemar Senoadji, SH
|
1.
Kabinet
Ampera II = 17 Oktober 1967-6 Juni 1968
2.
Kabinet
Ampera I = 25 Juli 1966-17 Oktober 1967
|
Wirjono Prodjodikoro, SH
|
Kabinet Dwikora II = 28 Maret 1966-25 Juli 1966
|
Astrawinata, SH
|
1.
Kabinet
Dwikora I = 27 Agustus 1964-28 Maret 1966
2.
Kabinet
Kerja IV = 13 November 1963-27 Agustus 1964
|
Mr. Sahardjo, SH
|
1.
Kabinet
Kerja III = 6 Maret 1962-13 November 1963
2.
Kabinet
Kerja II = 18 Februari 1960-6 Maret 1962
3.
Kabinet
Kerja I = 10 Juli 1959-18 Februari 1960
|
Gustaef A. Maengkom
|
Kabinet Karya = 9 April 1957-10 Juli 1959
|
Prof. Mr. Mulyatno (Masjumi)
|
Kabinet Ali Sastroamidjojo II = 24 Maret 1956-9
April 1957
|
Mr. Lukman Wiriadinata (PSI)
|
Kabinet Burhanuddin Harahap = 12 Agustus 1955-24
Maret 1956
|
Mr. Djodi Gondokusumo (PRN)
|
Kabinet Ali Sastroamidjojo I = 30 Juli 1953-12
Agustus 1955
|
Mr. Lukman Wiriadinata
|
Kabinet Wilopo = 3 April 1952-30 Juli 1953
|
Mr. Moh. Yamin
|
Kabinet Sukiman-Suwirjo = 27 April 1951-3 April 1952
|
Mr. Wongsonegoro (PI R)
|
Kabinet Natsir = 6 September 1950-27 April 1951
|
Mr. A.G. Pringgodigdo (Masjumi)
|
Kabinet Halim = 21 Januari 1950-6 September 1950
|
Mr. Susanto Tirtoprodjo (PNI)
|
Kabinet Susanto = 20 Desember 1949-21 Januari 1950
|
Prof. Mr. Supomo
|
Kabinet RIS = 20 Desember 1949-6 September 1950
|
Mr. Susanto Tirtoprodjo (PNI)
|
Kabinet Hatta II = 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
|
Mr. Lukman Hakim
|
Kabinet Darurat = 19 Desember 1948-13 Juli 1949
|
Mr. Susanto Tirtoprodjo (PNI)
|
1.
Kabinet
Syahrir III = 2 Oktober 1946-26 Juni 1947
2.
Kabinet amir syarifuddin I= 3 jauli 1947-11 november 1927
3.
Kabinet amir syarifuddin II= 11 november 1947-29 jnuari 1948
4.
Kabinet hatta I= 29 januari 1948-4 agustus 1949
|
Mr. Suwandi
|
Kabinet Syahrir II = 12 Maret 1946-2 Oktober 1946
Kabinet presidentil= 19 agustus-14 november 1945
|
D. Kementrian Keuangan
1.
Sejarah
kementrian keuangan
Di Indonesia,
sejarah pengelola keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Tiap
pemerintahan, dari zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan
untuk dapat melaksanakan pembangunan perekonomian di pemerintahannya.
Pengelolaan keuangan pemerintahan disini meliputi semua milik pemerintahan atau
kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan. Keuangan yang dikelola berasal
dari masyarakat yang berupa upeti, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
Sebagai bagian
dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah
yang mempunyai peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan
perekonomian. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan
administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Peranan vital
Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan
negara dalam bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian
Keuangan dapat dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Raksa).
Menindak lanjuti
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan
Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara, serta merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
Nomor SE-11 MK.1/2010 tentang perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi
Kementerian keuangan, maka sejak 2009, Departemen Keuangan resmi berubah nama
menjadi Kementerian Keuangan.
Kementrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada prisiden dan
kementrian keuangan dipimpin oleh menteri keuangan.[7]
2. Tugas
dan Fungsi Kementrian Keuangan
a.
Tugas
Tugas kementrian
keuangan yaitu menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. [8]
b. Fungsi
Fungsi kementrian
keuangan yaitu:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan
dan kekayaan negara;
b.
pengelolaan Barang
Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
d.
pelaksanaan kegiatan teknis
dari pusat sampai ke daerah.(pasal 3)
e.
pelaksanaan kegiatan teknis
yang berskala nasional; dan
f.
pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah.[9]
E. DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat)
1.
Pengertian
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan
Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
2.
Fungsi
DPR mempunyai fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
a.
Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk
membentuk undang-undang bersama presiden.
b.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
c.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
3.
Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak
interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
a.
Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan
ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
d.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR
untuk menyatakan pendapat atas:
1)
Kebijakan Pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional
2)
Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
3)
Dugaan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan
tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4.
Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
a.
mengajukan usul rancangan
undang-undang
b.
mengajukan pertanyaan
c.
menyampaikan usul dan pendapat
d.
memilih dan dipilih
e.
membela diri
f.
imunitas
g.
protokoler
h.
keuangan dan administrative
5.
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.
melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan
c.
mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.
mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.
memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat
f.
menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
g.
menaati tata tertib dan kode
etik
h.
menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain
i.
menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.
menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat
k.
memberikan pertanggungjawaban
secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
6.
Larangan Anggota
a.
Anggota DPR tidak boleh
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan,
pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
b.
Anggota DPR juga tidak boleh
melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR.
7.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta
tertangkap tangan.
8.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan
fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk
fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan
fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi
melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada
publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi
dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara
dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat
Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran
pelaksanaan tugas fraksi.
9.
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama
Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan
lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat
kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.[10]
F.
Boscha di Lembang
1.
Sejarah
Observatorium
Bosscha (dahuluBosscha streenwacht) dibangun oleh Nederlandsch Indische
Strerrebkundige Vereeniging (NISV) atau
perhimpunan bintang hindia belanda. Pada rapat pertama NISV, diputuskan akan
dibangaun sebuah observatirium di indonesia demi menunjang ilmu astronomidi
hindia belanda. Dan didalam rapat itu karer albert rudolf bosscha seorang tuan
tanah diperkebunan teh malabar, bersedia menjadi penyandang dana utama dan
berjanji akan memberikan bantuan pembelian teropong bintang. Sebagai penghargaan
K.A.R.Bosscha dalam pembangunan observatorium ini, maka nama bosscha
diabadikan sebagai nama observatorium ini.
Pembangunan
observatorium ini sendiri menghabisakn waktu kurang lebih 5 tahun sejak tahun
1923 sampai dengan 1928. Publikasi internasional pertama observatorium bosscha
dilakuamn pada tahun 1933. Namun kemudian observasi terpaksa dihentikan
dikarenakan sedang berkecamuknya perang dunia II. Setelah perang usai dilakukan
renovasi besar-besaran pada observatorium
ini karena kerusakan akibat perang hingga akhirnya observatorium dapat
diopersikan dengan normal kembali.
Kemudian pada
tanggal 17 oktober 1951 NISV menyerahkan observatorium ini kepada pemerintah
RI. Setelah Institut Tehnik Bandung (Itb) berdiripada tahun 1959 observatorium
bosscha kemudian menjadi bagian dari ITB. Dan sejak saat itu Bosscha
difungsikan sebagai lembaga penelitian formal astronomii Indonesia.[11]
Penelitian di observatorium Bosscha sejak tahun 1920-an tidah hanya
mencakup aspek observasional, namun sejalan dengan pertumbuhan jumlah tenaga
ahli astronomi, observatorium bosscha juga melakukan penelitian yang mencakup
aspek teoritis. Secara umum topik-topik yang didalami di observatirum bosscha
dikembangkan oleh staf KK Astronomi, FMIPA-ITP adalah sebagai berikut:
a.
Kosmologi
b.
Struktur
galaksi
c.
Bintangganda
visual
d.
Bintang ganda
dekat
e.
Bintang
variabel
f.
Evolusi
bintang
g.
Sprektoskopi
bintang dan planet
h.
Dinamika dan
pertumbuhan tata surya
i.
Matahari
j.
Planet luar
surya[12]
2.
Tugas dan fungsi bosscha
Tempat ini berdiri
diatas tanah seluas kurang lebih 6 hektar, dan berada pada ketinggian 1310
meter diatas permukaan laut dan pada ketinggian 630 meter dari plato bandung.
Kode observatorium persatuan astronomi internasional untuk observatrium bosscha
299. Observatorum ini dikelola oleh Institut tehnik bandung dan mengemban
tugasnya sebagai fasilitator dari penelitian dan pengembangan astronomi di
indonesia.
Dan juga berperan
sebagai lembaga ilmiaha yang bukan hanya menjadi tempat berfikir dan bekerja
para satronom profesional, tetap ijuga merupakan tempat masyarakat untuk
mengenal dan menghargai sains.
Bosscaha juga
melakuakan penelitian yang bersifat multidisipln misalanya dibidang optika,
tehnik, instrumen dan kontrol, pengelolaan data digital dan lain-lain. Hingga
pada akhirnya pada tahun 2004 observatorium bosscha dinyatakan sebagai benda
cagar budaya oleh pemerintah. Oleh karena itu keberadaannyapun dilindungi oleh
UU no 2/1992
tentang benda cagar budaya. Selnjautanya pada tahun 2008 pemerintah menetapkan
observatorium bosscha dijadikan sebagai
salah satu objek vital nasional yang harus diamankan.
Dalam menjalankan
tugasnya, bosscha didukung dengan beberpa fasilitas diantaranya adalah:
teleskop, refaktor ganda zeis, teleskop schmidt bima sakti, teleskop refaktor
bamberg, teleskop cassegrain GOTO, teleskop GAO-ITB, teleskop refaktor unitron,
teleskop hilal, teleskop JOVE, teleskop surya, teleskop radio 2,3 m.
3.
Direktur/kepala
Beberapa berikut pernah menjabat
sebagai direktur atau kepala observatorium Bosscha, yaitu:
a.
1923-1940: Dr. Joan Voute
b.
1940-1942: Dr. Aemout de sitter
c.
1942- 1946: Prof. Dr. Masashi
miyaji
d.
1946-1949: prof. Dr. J.Hins
e.
1949-1958: prof.Dr. gale bruno
van albada
f.
1958-1959: prof. Dr. O.P. Hok
dan antoso Nitisastro (pejabat sementara)
g.
1959-1968: Prof.Dr. the pik sin
h.
1968-1999: Pfor. Dr. Bambang
Hidayat
i.
1999-2004: Dr. Moedji Raharto
j.
2004-2006: Dr. Dhani
herdiwijawa
k.
2006-2010: Dr. Taufiq Hidayat
l.
2010-2012: Dr. Hakim Lutfi
Malasan
m. 2012-sekarang: Dr. Mahasena Putra[13]
BAB III
PELAKSANAAN KULIAH KERJA LAPANGAN
A.
Pembekalan (Coaching)
Mahasiswa Fakultas
Syari'ah IAIN Walisongo Semarang mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Lapangan
(KKL) di Auditorium II Kampus 3 IAIN Walisongo Semarang. pembekalan ini
dilakukan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013. Kegiatan ini merupakan
kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh fakultas syari'ah untuk membekali para
mahasiswanya sebelum pemberangkatan KKL dengan tujuan Jakarta-Bandung sehingga
sesampainya dilokasi KKL, mereka tidak canggung.
Kegiatan yang dipanitiai oleh
Bapak Moh. Arifin, M.Hum ini diikuti oleh 169 mahasiswa yang terdiri dari jurusan Ahwal Al Syakhsiyah (AS),
siyasah Jinayah (SJ), Mjuamalah(MU) dan Ekonomi Islam (EI). KKL kali ini dilaksanakan selama 3 hari dengan
tujuan Jakarta (MA, BPHN, Kementrian Keuangan dan DPR RI), Bandung (Boscha). Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan mahasiswa peserta KKL
nantinya mampu mengimplementasikan ilmunya yang telah didapat dari bangku
perkuliahan sehingga menjadi mahasiswa yang berwawasan hukum islam dengan baik
dan benar. sesuai dengan yang dicita-citakan oleh fakultas syariah didalam visi
dan misi tentunya
Dengan diadakannya KKL,
mahasiswa Fakultas Syari’ah akan mendapatkan bekal praktis sebelum terjun ke
dunia lapangan pekerjaan. Selain itu mahasiswa juga
akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman materi sesuai dengan
jurusannya secara optimal. Beliau juga memberi beberapa pesan yang hendaknya
diperhatikan dalam mejalani KKL diantaranya adalah:disiplin dalam mengikuti
KKL, menempatkan sebagai tamu mahasiswa yang baik, Mahasiswa hendaknya lebih
proaktif dalam mengikuti KKL, dan memanfaatkan KKL untuk memperkaya pengetahuan.
Acara Pembekalan selanjutnya
diisi dengan beberapa pembekalan yang berkaitan dengan Materi yang akan
dibahas pada waktu KKL. Diantaranya adalah materi tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang dipaparkan oleh
perwakilan dari Bank Indonesia jawa Tengah yaitu Bapak Ahmadi Rahmadi, dan
materi yang berkaitan dengan Kemenkumham yang dipaparkan oleh perwakilan dari
Kemenkumham Provinsi Jawa tengah yaitu ibu Setiowati. Setelah
materi selesai disampaikan, Pembekalan selanjutnya diberikan dengan memberikan
pengarahan kepada mahasiswa tentang tata tertib KKL, jadwal keberangkatan, barang-barang yang harus
dibawa selama KKL, Jadwal kegiatan KKL yang akan
diselenggarakan di Jakarta dan Bandung, sehingga mahasiswa bisa mengikuti
rangkaian kegiatan KKL dengan disiplin dan tertib.
B. Pelaksanaan KKL Di Bank
Indonesia (BI) Jawa
Tengah
Pelaksanaan KKL di bank Indonesia
bertempat di ruang auditarium II kampus 3 IAIN Walisongo Semarang yang di laksanakan pada tanggal 22 November 2013. Disitu perwakilan dari Bank Indonesia
memaparkan materi tentang Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Dalam pengembanganya, perbankan
syariah lebih pesat di bandingkan dengan perbankan konvensional, namun hingga
kini sumber daya manusianya masih dianggap kedodoran. Pemahaman terhadap sistem
Bank Syariah saja belum merata di kalangan pelaku perbankan syariah
sendiri.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional adalah Bank Syariah menganut prinsip transaksi yang untung ruginya ditanggung bersama antara
bank dan nasabahnya. Pemasukan bank tergantung dana yang di kelola sektor riil,
bukan berupa bunga, melainkan keuntungan yang disebut dengan bagi hasil. Menurut
pimpinan direktorat perbankan syariah BI, pengembangan Perbankan Syariah di
latar belakangi oleh adanya segmen masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan
dan pengembangan perbankan syariah yang berpotensi memberikan kemanfaatan baik
dari makro maupun mikro bagi perekonomian nasional.
C.
Pelaksanan KKL di Kemenkumham
Pelaksanaan KKL di Kemenkumham dilakukan pada tanggal 22
November 2013 di gedung Auditarium II kampus 3 IAIN Walisongo Semarang.
pembekalan dihadiri perwakilan dari Kemenkumham Jawa Tengah yang memberikan
penjelasan tentang tugas dan fungsi kemenkumham, proses pembuatan Undang-undang
dan juga mengenai intervensi Kemenkumham dalam pembentukan Undang-undang yang
dilakukan oleh legislator (DPR).
Beliau menjelaskan
bahwa sebelum DPR mengesahkan undang-undang terlebih dahulu badan legislatif
tersebut meminta pertimbangan kepada Kemenkumham terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada Kemenkumham untuk dicek isi dari rancangan
undang-undangnya. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar undang-undang yang
nantinya disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
D. Pelaksanaan KKL di
Kementrian Keuangan Jakarta
Pelaksanaan KKL di Kementrian Keuangan
Jakarta dilaksanakan pada hari selasa tanggal 26
November 2013 di gedung Kementrian Keuangan di Jakarta. Sebelum perwakilan dari
kementrian keuangan menyampaikan materi, terlebih dahulu Bapak Arifin, S.HI.,
M.Ag, memberikan sambutan. Kemudian 3 (tiga)
orang wakil dari kemenkeu memberikan materi tentang pengelolaan SBSN (Sukuk
Negara) sebagai instrumen pembiayaan APBN dan materi tentang pengembangan pasar
SBSN sebagai instrumen pembiayaan APBN dan investasi berbasis syariah.
Dalam UU
No.19/2008 tentang SBSN dijelaskan bahwa SBSN merupakan surat berharga negara
yang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sukuk mempunyai
peranan dalam sistem keuangan syariah sebagai instrumen penting dalam sisitem
keuangan syariah, baik sebagai instrumen pembiayaan maupun investasi, bank dan
institusi keuangan syariah memiliki minat yang sangat tinggi dalam berinvestasi
pada susuk khususnya pada Surat Berharga Syariah Nasional (susuk negara), sukuk
dapat digunakan sebagai instrumen pasar keuangan syariah.
Dasar hukum
penerbitan sukuk negara yaitu UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara yang disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Republik
Indonesia. Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah
atau melalui perusahaan penerbit SBSN.
Karakteristik dari
kupun/imbalan SBSN, yaitu:
1. Berasal dari hasil transaksi atas underlying asset berupa pembayaran uang
sewa (ujroh).
2. Dapat bersifat tetap (ixed)
3. Dapat diberikan secara periodik, bulanan, atau
semesteran.
4. Nilai berupa presentase dari nominal SBSN.
5. Penentuan imbalan dilakukan dengan
mempertimbangkan benchmark harga
dalam negeri dan internasional.
Pembayaran kupon
dijamin secara penuh oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.
19/2008 tentang SBSN.
Untuk menjabin
kesesuaian sukuk negara dengan prinsip syariah, penerbitan susuk negara
memerlukan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari DSN
(Dewan Syariah Nasional)-MUI (Majlis Ulama Indonesia) .
Persamaan dan
perbedaan sukuk ritel dengan ORI.
Persamaan:
1.
Diperuntukkan
bagi investor ritel di pasar perdana
2.
Diterbitkan
oleh pemerintah
3.
Resiko bayar
gagal tidak ada
4.
Dijual pada
harag pas di pasar perdana
5.
Imbalan
dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
6.
Berpotensi
mendapatkan capital again.
Perbedaan:
1.
Sukuk ritel
berbasis syariah dengan akad ijarah. Sedangkan ORI merupakan IUO-parer
2.
Sukuk ritel
memerlukan fatwa/opini syariah, sedangkan ORI tidak
3.
Sukuk ritel
menggunakan underlying asset.
F. Pelaksanaan
KKL di gedung DPR RI
Pelaksanaan KKL di gedung DPR RI dilaksanakan pada hari selasa tanggal 26
November 2013. Disitu perwakilan dari anggota DPR RI memberikan materi mengenai
DPR, tugas dan wewenangnya. KKL di Gedung DPR RI hanya berlangsung selama 30
menit. Bebarapa mahasiswa bertanya mengenai proses penggodokan RUU sehingga
menjadii Undang-undang yang disahkan oleh badan legislasi.
G. Pelaksanaan KKL di observatorium Bosscha Lembang
Bandung
Pelaksanaan KKL di Observatorium Bosscha di laksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2013. Dalam pelaksanaan
KKL di Bosscha, mahasiswa diberi kesempatan untuk masuk kedalam ruang
multimedia dan ruang teropong Zeiz besar.
Ruang ceramah ini berkapasitas 100 orang yang dilengkapai dengan saran
multimedia. Sehingga selain digunakan untuk tempat ceramah astronomi populer
tempat ini juga digunakan sebagai tempat pemutaran film-film/dokumentasi
ilmiah. Disitu kami di putarkan film dokumentasi yang menceritakan tentang
galaksi. Bahwa sebenarnya diluar sana ada banyak galaksi yang tidak diketahui
jumlahnya. Dalam film tersebut juga memberi gambaran betapa kecilnya bumi jika
tempatkan pada galaksi, gambaran tentang proses lahirnya bintang, dll.
Dalam pelaksanaan KKL di ruang teropong zeiz beras, saya belum sempat
memasuki ruangan tersebut. Karena ada kendala yaitu hanya 70 orang yang
didaftarkan oleh pihak kampus untuk memasuki ruangan tersebut. Jadi dengan
terpaksa saya hanya mendengarkan cerita dari teman yang punya kesempatan
memasuki ruangan teropong zeiz besar.
BAB 1V
ANALISIS LAPORAN KLL
A.
Pelaksanaan KKL di Bank Indonesia
Semarang
Dari pelaksanaan KKL yang di
laksanakan di Bank Indonesia yang disampaikan oleh beberapa pemateri tentunya
menambah pengalaman dan mengetahui secara jelas tugas dan tujuan Bank
Indonesia, tugas pokok Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai tukar
rupiah, serta tugas lainya yaitu mengatur dan mengawasi perbankan lainya,
memberikan atau mencabut izin perbankan, memberikan sanksi atas pelanggaran
perbankan.
Pemateri Bank Indonesia juga banyak
menerangkan mengenai kebijakan Bank
Indonesia dalam pengembangan bank Syariah dan regulasinya, bahwa bank
syariah tersebut memastikan kepatuhan terhadap kepatuhan terhadap prinsip
syariah yaitu fatwa DSN dan MUI, serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Bahwa
dalam perkenalan Bank Syariah ini tentunya kita mengetahui kegitan bank syariah
yang bersifat komersial dan sosial, yang belum kita dapatkan dalam mata
perkuliahan. hal ini sangat bagus agar dapat menunjang kualitas dan memeberikan
pengalaman lapangan agar memilki ketrampilan dan profesionalitas sesuai dengan
kompetensi jurusan.
Dengan berbagai penjelasan para
pemateri dari Bank Indonesia menjadikan para mahasiswa dapat mengetahui
mengenai Bank Indonesia dan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
B.
Pelaksanaan KKL di Kemenkumham
Pelaksanaan KKL di Kemenkumham sudah bagus. Karena mahasiswa
diberi pengetahuan tentang tugas dan fungsi kemenkumhan. Serta peran serta
kemenkumham dalam pembuatan undang-undang. Dan kemudian mahasiswa juga
memperoleh informasi mengenai kendala-kendala yang harus dihadapi kemenkumhan
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di lapangan.Dan itu merupakan informasi
baru yang sangat berharga bag mahasiswa peserta KKL.
C. Pelaksanaan KKLdi Kementrian
Keuangan
Pelaksaan KKL di kementrian keuangan sudah bagus.
Karena disana para peserta KKL disambut dengan hangat oleh perwakilan dari
kemenkeu, juga materi-materi yang diberikan oleh pemateri dari kemenkeu sesuai
dengan kompetensi jurusan peserta.
Materi SBSN (Sukuk Negara) dalam kaitannya dengan
pengembangan pasar SBSN sebagai instrumen pembiayaan APBN dan investasi
berbasis syariah dan juaga materi tentang pengelolaan SBSN sebagai instrumen
pembiayaan APBN sangat berharga bagi peserta KKL untuk memperluas khasanan imu
pengetahuannya mengenai sukuk.
D.
Pelaksanaan KKL di DPR RI
Pelaksanaan
KKL di gedung DPR RI cukup bagus. Disitu peserta KKL mendapat sedikit informasi
mengenai proses pembuatan ataupun penggodokan RUU hingga menjadi UU yang
berlaku di masyarakat. Namun karena waktu yang diberikan sangat terbatas jadi
peserta tidak bisa memperoleh informasi lebih dalam yang berkaiatan dengan DPR
RI.
E.
Pelaksanaan KKL di Observatorium
Bosscha
Pelaksanaan
KKL di observatorium bosscha
sudah cukup bagus. Karena kita diberi wawasan mengenai antariksa yang tidak
diperoleh di bangku kuliah. Akan tetapi ada sedikit kekecewaan dalam
pelaksanaan KKL di observatoriun Bosscha, karena ada sebagian mahasiswa yang
tidak dapat memasuki ruangan teropong zeiz besar. Sehingga tidak mendapatkan
pengetahuan tentang teropong Zeiz.
BAB V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasakan uaraian di atas penulis
dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan yaitu :
1.
Adanya pembekan sangat membantu
untuk menegetahui bagaimana KKL akan dilaksanakan dan bimbingan yang nantinya
akan sangat membantu bagi para mahasiswa.
2.
Bank Indonesia adalah Bank yang
independent dimana pemerintah tidak ikut campur dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain. BI sendiri
mempunyai tugas menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah.
3.
Kemenkumham
merupakan kementrian
dalam pemerintah indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusiayang dipimpin oleh seorang menteri hukum dan hak asasi manusia
(menkumham).
4.
Kementrian
keuangan adalah instansi pemerintah yang mempunyai
peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian.
Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi
yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
5.
DPR RI adalah
salah satu lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
6.
Observatorium
Bosscha adalah Observatorum yang dikelola oleh
Institut Tehnik Bandung (ITB) dan mengemban tugasnya sebagai fasilitator dari penelitian dan
pengembangan astronomi di indonesia.
B. SARAN –SARAN
Meskipun dinilai cukup baik dalam proses pelaksanaan KKL
masih terdapat kekurangan yang ada baiknya disempurnakan antara lain:
1.
Dalam penyelenggaraan KKL
meskipun sudah tercipta kerjasama yang baik antara peserta KLL dan panitia
serta pihak tour masih terdapat kekurangan dalam perencanan dan kedisiplinan,
kepada panitia KKL hendaknya lebih memantapkan kepada pola kerja tim untuk masa
mendatang, agar sesuai dengan kompetensi dan agar berprofesionalitas dalam bidangnya.
2.
KKL yang akan datang akan lebih
baik bila difokuskan kepada subtansinya dan tidak diprioritaskan kepada
kegiatan yang bersifat rekreatif.
C. PENUTUP .
Puji syukur kepada Allah SWT,
sehingga penulis mampu mnyelesaikan laporan KKL ini dengan baik sebagai bahan
pelengkap untuk meneyelesaikan studi di Fakultas Syariah. Penulis mengakui
bahwa dalam penulisan laporan ini jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan
kemapuan dan pengalaman penyusun, namun kekurangan ini semoga menjadikan
pengalaman pada diri penyusun agar lebih giat di dalam menempuh
kegiatan-kegiatan akademik lain.
[7] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan. Pasal 1 dan 2
0 comments:
Post a Comment