This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, April 30, 2014

LAPORAN PPL




LAPORAN


KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
KEMENTERIAN KEUANGAN, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA DAN OBSERVATORIUM BOSSCHA


  

Add caption










Disusun oleh:

ALI NUR HUDA
102311012


JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2013
PENGESAHAN

Yang bertandatangan di bawah ini, saya Dosen pembimbing Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. Setelah membaca, mempertimbangkan dan meneliti laporan Kuliah Kerja Lapangan yang dilakukan di ruang sidang Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, Kementrian Keuangan, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, planetariaum Boscha di Lembang, Menerangkan bahwa laporan KKL yang disusun oleh:

Nama               : ALI NUR HUDA
NIM                : 102311012
Semester          : VII
Jurusan : Muamalah

Laporan tersebut saya nyatakan DAPAT DITERIMA secara sah dan dapat memenuhi syarat sebagai laporan akhir kegiatan KKL.



Semarang, 12 Desember 2013
Dosen Pembimbing,


Muhammad Nadzir, S.HI. M.SI
NIP: 19730923 200312 1001


KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim

Puji syukur bagi Allah SWT kami ucapkan, atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat mengikuti KKL dari awal hingga penyusunan laporan ini tanpa adanya halangan apapun.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini tidak akan berarti tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sudah selayaknya penyusun menyampaikan terimakasih kepada:
1.      Dr. Imam Yahya, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
2.      Moh. Arifin, S.Ag M.H. selaku Ketua jurusan Muamalah
3.      Afif Noor, S.Ag. M.Hum. selaku Sekertaris jurusan Muamalah
4.      Bpk. Muhammad Nadzir, S.HI., M.Ag selaku dosen pembimbing dari Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
5.      Panitia KKL di tingkat Fakultas dan seluruh pihak yang terkait.
6.      Semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam pelaksanaan penyusunan laporan ini.
Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya penyusun sampaikan atas segala arahan dan bimbingan yang telah diberikan. Semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik atas segala yang telah dilakukannya, semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.


Semarang,  12 Desember 2013
Penyusun


Ali Nur Huda
NIM. 102311012


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………..   i
HALAMAN PENGESAHAN …………………………………………………………   ii
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………  iii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………... iv
BAB  I..... : PENDAHULUAN …………………………………........................... ...  1
A.     Latar Belakang ……………….........................................................................,            1
B.     Tujuan................................................................................................... ...   2
BAB II..... : LANDASAN TEORI …………………………………………………... .4
  1. Bank Indonesia dan Bank Syari’ah …………………...................…………….. 4
  2. Kemenkumham  ……………….………................……………………………  9
  3. Kementrian Keuangan ..........................................................................….....  12
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ..........................……………………….   14
  5. Observatorium Bosscha……………….....……………………………………  18
BAB III... : PELAKSANAAN KKL ……………………………………………….  22
A.    Choaching (Pembekalan) ……............................................................………..  22
B.     Pembekalan KKL dari  BI Jawa Tengah……………....................…………..... 23
C.     Pembekalan  KKL dari  kemenkumham jawa Tengah............……………..  24
D.    Pelaksanaan KKL di Kementrian keuangan ………............………...……. ....  24
E.     Pelaksanaan KKL di Dewan Perwakilan Rakyart………………...............…..  26
F.      Pelaksanaan KKL di  Observatorium Bosscha ……….....................……......... 26
BAB IV.... : ANALISIS …………………………………………..………………....  27
  1. Analisis KKL di BI Semarang ………………………..………………………  27
  2. Analisis KKL di kemenkumham jawa Tengah................………………...    27
  3. Analisis KKL di Kementrian keuangan ………………...…………..………...  28
  4. Analisis KKL di Dewan Perwakilan Rakyart .................................................... 28
  5. Analisis KKL di Observatorium Bosscha …………..................……..…..…...  28
BAB  V.... : KESIMPULAN ………………………………………………...……..   29
  1. Kesimpulan …………………………………………………………………..   29
  2. Saran-saran ………………………………………………………………….    30
  3. Penutup …………………………………………………………………….…  30
 




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secra aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam undang-undang pendidikan nasional bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia memiliki tujuan untuk  mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
IAIN Walisongo Semarang sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi Islam mengembangkan sistem belajar yang berorientasi pada terciptanya sosok manusia Indonesia yang memiliki keseimbangan antara pengetahuan umum dan pengetahuan agama Islam. Lebih dari itu, dalam rangka mengimplementasikan tujuan pokok di atas, IAIN Walisongo Semarang berusaha untuk menciptakan tenaga-tenaga ahli yang profesional dalam bidang jurusan masing-masing.
Fakultas Syari’ah sebagai salah satu fakultas di lingkungan IAIN Walisongo semarang merupakan salah satu fakultas yang mengemban tugas mulia tersebut yakni membentuk sarjana Muslim yang ahli dan Profesional dibidang hukum. Oleh karena itu, dalam sistem belajar di fakultas Syari’ah dikembangkan suatu sistem belajar yang memadukan antara pembekalan teori dan praktek.
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan salah satu bentuk metode belajar praktek yang diterapkan di Fakultas Syari’ah. KKL bertujuan untuk memformulasikan teori-teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan dengan realitas di lapangan. Disamping itu KKL merupakan wahana untuk mengimplementasikan teori-teori mata kuliah khusus yaitu mata kuliah yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam bagi jurusan Mu’amalah, dan sangat erat kiranya Bank Indonesia Semarang, Kementrian Keuangan, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dan Planetarium Boscha sebagai obyek KKL. karena keenam institusi tersebut merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan kajian ilmu bagi jurusan Mu’amalah.
Dengan demikian sarana yang cukup tepat bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syari’ah untuk bisa mengembangkan potensi dirinya sebagai bagian dari civitas akademika IAIN Walisongo Semarang pada umumnya dan Fakultas Syari’ah khususnya. Sehingga tujuan pendidikan sebagaimana diungkap diatas akan dapat terwujud bersama-sama dan bisa menjadikan sebuah kontribusi yang signifikan bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

B.     Tujuan KKL
Secara general, KKL dilaksanakan dengan bertujuan untuk menambah pengalaman mahasiswa  Fakultas Syari'ah dalam realitas profesi terkait dengan kompetensi jurusan masing-masing. Karena khazanah keilmuan teoritik akan mati sebatas angan eutopis ketika tidak diuji coba diterapkan untuk membahas persoalan hukum dalam realitasnya. Juga, sebagai salah satu upaya koreksi pengetahuan teoritik karena memang hukum itu perlu kontekstualisasi dan berubah (dinamis) mengikuti perubahan masa dan tempat.
Secara spesifik, pelaksanaan KKL setiap jurusan di lingkungan Fakultas Syari'ah yang konsentrasinya pada kajian hukum Islam dan hukum positif dimaksudkan untuk :
  1. Upaya elaborasi dan uji teoritik terkait dengan hukum Islam dan hukum positif dalam konteksnya langsung.
  2. Mengembangkan daya keilmuan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syari’ah sesuai disiplin ilmu yang digeluti di setiap jurusan.
  3. Memperkaya pengalaman di lapangan hukum dalam bentuk praktis hukum dengan upayanya membenahi konsep metodologis atau praktik hukum yang dirasa masih ada kekurangan di beberapa sisi.
Dilihat dari substansi pentingnya pelaksanaan KKL, pemberian materi atau bekal bagi mahasiswa dalam kerangka praktis sangatlah dibutuhkan. Maka dari itu komposisi arahan yang lebih bagus dengan kolaborasi format, sistematika, desain baru untuk pelaksanaan KKL sangat perlu untuk dikembangkan. Agar ide mahasiswa (peserta) KKL tidak hanya berbentuk terbayang tulisan (teori) hukum dan hasil penyelesaian perkara yang kadang tompus dan locusnya telah usang. Tidak menyentuh dengan persoalan hukum yang dinamis dan pesat mengikuti cepatnya arah gelombang modernitas.



BAB II
LANDASAN TEORI

A.     Bank Indonesia
1.         Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) dulu disebut De Javasche Bank adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

2.         Status  dan Kedudukan Bank Indonesia
a.       Lembaga negara yang independen
Dalam undang- undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dinyatakan bahwa bank sentral republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal- hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang ini ( pasal 4 ).
Sesuai dengan status independen, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya ( pasal 9 ).

b.      Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Status bank indonesia baik sebagai badan hukum  publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

3.         Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
3.     Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.[1]
Kemudian setelah lahirnya UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan maka wewenang bank indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap bank-bank di indonesia dialihkan kepada OJK (Otoritas jasa keuangan). Lembaga ini berwenang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada seluruhsektor jasa keuangan. Termasuk dalam sektor didalamnya adalah perbankan. [2]

B.     Bank Syari’ah
1.         Pengertian Bank Syari’ah
Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. Bank Islam atau disebut dengan bank nirbunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at Islam. Definisi lain tentang bank Islam adalah sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam.
Adapun landasan tentang bank Syari’ah antara lain terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Selain itu dalam surat Al-Baqarah: 282 yang artinya: “(Tulislah mu’amalah itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya”.

2.         Produk- produk Bank Syari’ah
Bank Syari’ah bukan sekedar lembaga keuangan yang bersifat sosial. Namun, Bank syari’ah juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki lembaga perekonomian umat. Ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh Bank Syari’ah. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh Bank Syari’ah maupun lembaga keuangan Islam lainnya adalah :
a.         Pembiayaan Bai’ Bistaman Ajil
b.        Pembiayaan Murobahah
c.         Pembiayaan Mudhorobah
d.        Pembiayaan Musyarokah
e.         Al-ijaroh
f.          Ba’i Ta’jiri
g.         Pembiyaan Al qordul Hasan

3.         Adapun tujuan dari Bank Syariah adalah :
a.       Memenuhi kebutuhan barang dan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima sistem bunga.
b.      Menyediakan alternatif investasi, pembiayaan dan jasa keuangan lainya.
c.       Mengurangi resiko sistemik dari kegagalan sistem keuangan Indonesia.

4.         Prinsip – prinsip Syariah itu dimanivestasikan dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana yaitu dengan cara sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan meliputi:
1)        Giro berdasarkan prinsip Syariah  (hanya untuk BUS)
2)        Tabungan berdasarkan prinsip wadia atau murabahah
3)        Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
4)        Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
b.      Melakukan penyaluran dana meliputi  :
1)        Transakasi jual beli berdasarkan prinsip mudharabah, istishna, ijarah, salam dan jual beli lainya
2)        Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainya
3)        Pembiayaan lainya  berdasarakan prinsip hiwalah, rahn, dan qardh


5.         Karakteristik Bank Syari’ah
a.       Keuntungan dan beban biaya ditentukan berdasarkan kelayakan tanggungan resiko dan korban masing-masing.
b.      Beban biaya hanya diberikan sampai batas waktu kontrak, sisa hutang setelah kontrak dilakukan kontrak baru.
c.       Penggunaan prosentase untuk penghitungan keuntungan dan biaya administrasi selalu dihindarkan dari prosentase yang melipat gandakan.
d.      Tidak mengenal keuntungan pasti (fixed return). Keuntungan pasti ditentukan setelah mendapatkan keuntungan pasti bukan sebelumnya. Cara penghitungan awalnya dengan menggunakan anggaran estimasi.
e.       Uang dari jenis yang sama tidak diperjual belikan (disewakan). Maka bank tidak memberikan pinjaman berupa uang tunai tetapi berupa pembiayaan  (tabungan) dana untuk pengadaan barang atau jasa.

C.     KEMENKUMHAM (Kementrian Hukum dan HAM)
1.      Sejarah
Kemenkumham atau Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusiadahulu bernama “Departemen Kehakiman” (1945-1999), “Departemen Hukum Dan Perundang-Undangan” (1999-2001), “Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004) adalah kementrian dalam pemerintah indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusiayang dipimpin oleh seorang menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham).[3]
2.      Tugas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3.      Fungsi
Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.       Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
b.       Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.       Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.      Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
e.       Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.        Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.[4]

4.      Visi dan Misi
Visi: Masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Misi: Melindungi Hak Asasi Manusia.[5]

5.      Daftar nama-nama Menteri Hukum dan HAM[6]
Amir Syamsudin, SH, MH
Kabinet Indonesia Bersatu II = 19 Oktober 2011 s/d Sekarang
Patrialis Akbar, SH, MH
Kabinet Indonesia Bersatu II = 22 Oktober 2009 s/d 19 Oktober 2011
Kabinet Indonesia Bersatu I = 07 Mei 2007-20 Oktober 2009
Kabinet Indonesia Bersatu = 21 Oktober 2004-7 Mei 2007
Kabinet Gotong-Royong = 10 Agustus 2001-20 Oktober 2004
Kabinet Persatuan Nasional = 02 Juni 2001 – 10 Agustus 2001
Kabinet Persatuan Nasional = 09 Februari 2001  02 Juni 2001
Prof. Dr. Mohammad Mahfud M. D, SH,
SU Kabinet Persatuan Nasional = 20 Juli 2001 - 09 Agustus 2001
Kabinet Persatuan Nasional = 23 Oktober 1999 –22 Juli 2001
1.     Kabinet pembangunan VII= 16 maret 1998-21 mei 1998
2.     Kabinet Reformasi Pembangunan = 23 Mei 1998-20 Oktober 1999
H. Oetojo Oesman, SH Kabinet
Pembangunan VI = 17 Maret 1993-16 Maret 1998
Ismael Saleh, SH
1.     kabinet Pembangunan V = 21 Maret 1988-17 Maret 1993
2.     Kabinet Pembangunan IV = 19 Maret 1983-21 Maret 1988

Ali Said, SH
Kabinet Pembangunan III = 9 Februari 1981-18 Maret 1983
Moedjono, SH
Kabinet Pembangunan III = 29 Maret 1978-9 Februari 1981

Prof. Muchtar Kusumaatmaja, SH
1.     Kabinet Pembangunan II = 28 Maret 1973-29 Maret 1978
2.     Kabinet Pembangunan I = 6 Juni 1968-28 Maret 1973

Prof. Oemar Senoadji, SH
1.     Kabinet Ampera II = 17 Oktober 1967-6 Juni 1968
2.     Kabinet Ampera I = 25 Juli 1966-17 Oktober 1967

Wirjono Prodjodikoro, SH
Kabinet Dwikora II = 28 Maret 1966-25 Juli 1966

Astrawinata, SH
1.     Kabinet Dwikora I = 27 Agustus 1964-28 Maret 1966
2.     Kabinet Kerja IV = 13 November 1963-27 Agustus 1964
Mr. Sahardjo, SH
1.     Kabinet Kerja III = 6 Maret 1962-13 November 1963
2.     Kabinet Kerja II = 18 Februari 1960-6 Maret 1962
3.     Kabinet Kerja I = 10 Juli 1959-18 Februari 1960

Gustaef A. Maengkom
Kabinet Karya = 9 April 1957-10 Juli 1959
Prof. Mr. Mulyatno (Masjumi) 
Kabinet Ali Sastroamidjojo II = 24 Maret 1956-9 April 1957
Mr. Lukman Wiriadinata (PSI)
Kabinet Burhanuddin Harahap = 12 Agustus 1955-24 Maret 1956
Mr. Djodi Gondokusumo (PRN)
Kabinet Ali Sastroamidjojo I = 30 Juli 1953-12 Agustus 1955
Mr. Lukman Wiriadinata
Kabinet Wilopo = 3 April 1952-30 Juli 1953

Mr. Moh. Yamin
Kabinet Sukiman-Suwirjo = 27 April 1951-3 April 1952
Mr. Wongsonegoro (PI R) 
Kabinet Natsir = 6 September 1950-27 April 1951
Mr. A.G. Pringgodigdo (Masjumi)
Kabinet Halim = 21 Januari 1950-6 September 1950
Mr. Susanto Tirtoprodjo (PNI)
Kabinet Susanto = 20 Desember 1949-21 Januari 1950
Prof. Mr. Supomo
Kabinet RIS = 20 Desember 1949-6 September 1950
Mr. Susanto Tirtoprodjo (PNI)
Kabinet Hatta II = 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
Mr. Lukman Hakim
Kabinet Darurat = 19 Desember 1948-13 Juli 1949
Mr. Susanto Tirtoprodjo (PNI)

1.     Kabinet Syahrir III = 2 Oktober 1946-26 Juni 1947
2.     Kabinet amir syarifuddin I= 3 jauli 1947-11 november 1927
3.     Kabinet amir syarifuddin II= 11 november 1947-29 jnuari 1948
4.     Kabinet hatta I= 29 januari 1948-4 agustus 1949

Mr. Suwandi
Kabinet Syahrir II = 12 Maret 1946-2 Oktober 1946
Kabinet presidentil= 19 agustus-14 november 1945

D.    Kementrian Keuangan
1.      Sejarah kementrian keuangan
Di Indonesia, sejarah pengelola keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Tiap pemerintahan, dari zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan untuk dapat melaksanakan pembangunan perekonomian di pemerintahannya. Pengelolaan keuangan pemerintahan disini meliputi semua milik pemerintahan atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan. Keuangan yang dikelola berasal dari masyarakat yang berupa upeti, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang mempunyai peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara dalam bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dapat dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Raksa).
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11 MK.1/2010 tentang perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian keuangan, maka sejak 2009, Departemen Keuangan resmi berubah nama menjadi Kementerian Keuangan.
Kementrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada prisiden dan kementrian keuangan dipimpin oleh menteri keuangan.[7]

2.      Tugas dan Fungsi Kementrian Keuangan
a.       Tugas
Tugas kementrian keuangan yaitu menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. [8]
b.      Fungsi
Fungsi kementrian keuangan yaitu:
a.       perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.      pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.       pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
d.      pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.(pasal 3)
e.       pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.        pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah.[9]

E.     DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
1.         Pengertian DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu   lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

2.         Fungsi
DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
a.       Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
b.      Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
c.       Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

3.         Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
a.       Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.       Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
d.      Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1)      Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
2)      Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3)      Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4.         Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
a.       mengajukan usul rancangan undang-undang
b.      mengajukan pertanyaan
c.       menyampaikan usul dan pendapat
d.      memilih dan dipilih
e.       membela diri
f.        imunitas
g.       protokoler
h.       keuangan dan administrative

5.         Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.      melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
c.       mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.       memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
f.        menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
g.       menaati tata tertib dan kode etik
h.       menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
i.         menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.        menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
k.      memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
6.         Larangan Anggota
a.       Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
b.      Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
7.         Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
8.         Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
9.         Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.[10]

F.      Boscha di Lembang
1.         Sejarah
Observatorium Bosscha (dahuluBosscha streenwacht) dibangun oleh Nederlandsch Indische Strerrebkundige Vereeniging  (NISV) atau perhimpunan bintang hindia belanda. Pada rapat pertama NISV, diputuskan akan dibangaun sebuah observatirium di indonesia demi menunjang ilmu astronomidi hindia belanda. Dan didalam rapat itu karer albert rudolf bosscha seorang tuan tanah diperkebunan teh malabar, bersedia menjadi penyandang dana utama dan berjanji akan memberikan bantuan pembelian teropong bintang. Sebagai penghargaan K.A.R.Bosscha dalam pembangunan observatorium ini, maka nama bosscha diabadikan sebagai nama observatorium ini.
Pembangunan observatorium ini sendiri menghabisakn waktu kurang lebih 5 tahun sejak tahun 1923 sampai dengan 1928. Publikasi internasional pertama observatorium bosscha dilakuamn pada tahun 1933. Namun kemudian observasi terpaksa dihentikan dikarenakan sedang berkecamuknya perang dunia II. Setelah perang usai dilakukan renovasi besar-besaran  pada observatorium ini karena kerusakan akibat perang hingga akhirnya observatorium dapat diopersikan dengan normal kembali.
Kemudian pada tanggal 17 oktober 1951 NISV menyerahkan observatorium ini kepada pemerintah RI. Setelah Institut Tehnik Bandung (Itb) berdiripada tahun 1959 observatorium bosscha kemudian menjadi bagian dari ITB. Dan sejak saat itu Bosscha difungsikan sebagai lembaga penelitian formal astronomii Indonesia.[11]
Penelitian di observatorium Bosscha sejak tahun 1920-an tidah hanya mencakup aspek observasional, namun sejalan dengan pertumbuhan jumlah tenaga ahli astronomi, observatorium bosscha juga melakukan penelitian yang mencakup aspek teoritis. Secara umum topik-topik yang didalami di observatirum bosscha dikembangkan oleh staf KK Astronomi, FMIPA-ITP adalah sebagai berikut:
a.         Kosmologi
b.        Struktur galaksi
c.         Bintangganda visual
d.        Bintang ganda dekat
e.         Bintang variabel
f.          Evolusi bintang
g.         Sprektoskopi bintang dan planet
h.         Dinamika dan pertumbuhan tata surya
i.           Matahari
j.          Planet luar surya[12]

2.         Tugas dan fungsi bosscha
Tempat ini berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 6 hektar, dan berada pada ketinggian 1310 meter diatas permukaan laut dan pada ketinggian 630 meter dari plato bandung. Kode observatorium persatuan astronomi internasional untuk observatrium bosscha 299. Observatorum ini dikelola oleh Institut tehnik bandung dan mengemban tugasnya sebagai fasilitator dari penelitian dan pengembangan astronomi di indonesia.
Dan juga berperan sebagai lembaga ilmiaha yang bukan hanya menjadi tempat berfikir dan bekerja para satronom profesional, tetap ijuga merupakan tempat masyarakat untuk mengenal dan menghargai sains.
Bosscaha juga melakuakan penelitian yang bersifat multidisipln misalanya dibidang optika, tehnik, instrumen dan kontrol, pengelolaan data digital dan lain-lain. Hingga pada akhirnya pada tahun 2004 observatorium bosscha dinyatakan sebagai benda cagar budaya oleh pemerintah. Oleh karena itu keberadaannyapun dilindungi oleh UU no 2/1992 tentang benda cagar budaya. Selnjautanya pada tahun 2008 pemerintah menetapkan observatorium bosscha dijadikan  sebagai salah satu objek vital nasional yang harus diamankan.
Dalam menjalankan tugasnya, bosscha didukung dengan beberpa fasilitas diantaranya adalah: teleskop, refaktor ganda zeis, teleskop schmidt bima sakti, teleskop refaktor bamberg, teleskop cassegrain GOTO, teleskop GAO-ITB, teleskop refaktor unitron, teleskop hilal, teleskop JOVE, teleskop surya, teleskop radio 2,3 m.

3.         Direktur/kepala
Beberapa berikut pernah menjabat sebagai direktur atau kepala observatorium Bosscha, yaitu:
a.         1923-1940: Dr. Joan Voute
b.        1940-1942: Dr. Aemout de sitter
c.         1942- 1946: Prof. Dr. Masashi miyaji
d.        1946-1949: prof. Dr. J.Hins
e.         1949-1958: prof.Dr. gale bruno van albada
f.          1958-1959: prof. Dr. O.P. Hok dan antoso Nitisastro (pejabat sementara)
g.         1959-1968: Prof.Dr. the pik sin
h.         1968-1999: Pfor. Dr. Bambang Hidayat
i.           1999-2004: Dr. Moedji Raharto
j.          2004-2006: Dr. Dhani herdiwijawa
k.        2006-2010: Dr. Taufiq Hidayat
l.           2010-2012: Dr. Hakim Lutfi Malasan
m.       2012-sekarang: Dr. Mahasena Putra[13]



BAB III
PELAKSANAAN KULIAH KERJA LAPANGAN

A.     Pembekalan (Coaching)
Mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo Semarang mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Auditorium II Kampus 3 IAIN Walisongo Semarang. pembekalan ini dilakukan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh fakultas syari'ah untuk membekali para mahasiswanya sebelum pemberangkatan KKL dengan tujuan Jakarta-Bandung sehingga sesampainya dilokasi KKL, mereka tidak canggung.
Kegiatan yang dipanitiai oleh Bapak Moh. Arifin, M.Hum ini diikuti oleh 169 mahasiswa yang terdiri dari jurusan Ahwal Al Syakhsiyah (AS), siyasah Jinayah (SJ), Mjuamalah(MU) dan Ekonomi Islam (EI). KKL kali ini dilaksanakan selama 3 hari dengan tujuan Jakarta (MA, BPHN, Kementrian Keuangan dan DPR RI), Bandung (Boscha). Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan mahasiswa peserta KKL nantinya mampu mengimplementasikan ilmunya yang telah didapat dari bangku perkuliahan sehingga menjadi mahasiswa yang berwawasan hukum islam dengan baik dan benar. sesuai dengan yang dicita-citakan oleh fakultas syariah didalam visi dan misi tentunya
Dengan diadakannya KKL, mahasiswa Fakultas Syari’ah akan mendapatkan bekal praktis sebelum terjun ke dunia lapangan pekerjaan. Selain itu mahasiswa juga akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman materi sesuai dengan jurusannya secara optimal. Beliau juga memberi beberapa pesan yang hendaknya diperhatikan dalam mejalani KKL diantaranya adalah:disiplin dalam mengikuti KKL, menempatkan sebagai tamu mahasiswa yang baik, Mahasiswa hendaknya lebih proaktif dalam mengikuti KKL, dan memanfaatkan KKL untuk memperkaya pengetahuan.
Acara Pembekalan selanjutnya diisi dengan beberapa pembekalan yang berkaitan dengan Materi yang akan dibahas pada waktu KKL. Diantaranya adalah materi tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang dipaparkan oleh perwakilan dari Bank Indonesia jawa Tengah yaitu Bapak Ahmadi Rahmadi, dan materi yang berkaitan dengan Kemenkumham yang dipaparkan oleh perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Jawa tengah yaitu ibu Setiowati. Setelah materi selesai disampaikan, Pembekalan selanjutnya diberikan dengan memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang tata tertib KKL, jadwal keberangkatan, barang-barang yang harus dibawa selama KKL, Jadwal kegiatan KKL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Bandung, sehingga mahasiswa bisa mengikuti rangkaian kegiatan KKL dengan disiplin dan tertib.

B.     Pelaksanaan KKL Di Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah
Pelaksanaan KKL di bank Indonesia bertempat  di ruang auditarium II kampus 3 IAIN Walisongo Semarang yang di laksanakan pada tanggal 22 November 2013.  Disitu perwakilan dari Bank Indonesia memaparkan materi tentang Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Dalam pengembanganya, perbankan syariah lebih pesat di bandingkan dengan perbankan konvensional, namun hingga kini sumber daya manusianya masih dianggap kedodoran. Pemahaman terhadap sistem Bank Syariah saja belum merata di kalangan pelaku perbankan  syariah  sendiri.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah Bank Syariah menganut prinsip transaksi  yang untung ruginya ditanggung bersama antara bank dan nasabahnya. Pemasukan bank tergantung dana yang di kelola sektor riil, bukan berupa bunga, melainkan keuntungan yang disebut dengan bagi hasil. Menurut pimpinan direktorat perbankan syariah BI, pengembangan Perbankan Syariah di latar belakangi oleh adanya segmen masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan dan pengembangan perbankan syariah yang berpotensi memberikan kemanfaatan baik dari makro maupun mikro bagi perekonomian nasional.


C.     Pelaksanan KKL di Kemenkumham
Pelaksanaan KKL di Kemenkumham dilakukan pada tanggal 22 November 2013 di gedung Auditarium II kampus 3 IAIN Walisongo Semarang. pembekalan dihadiri perwakilan dari Kemenkumham Jawa Tengah yang memberikan penjelasan tentang tugas dan fungsi kemenkumham, proses pembuatan Undang-undang dan juga mengenai intervensi Kemenkumham dalam pembentukan Undang-undang yang dilakukan oleh legislator (DPR).
Beliau menjelaskan bahwa sebelum DPR mengesahkan undang-undang terlebih dahulu badan legislatif tersebut meminta pertimbangan kepada Kemenkumham terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Kemenkumham untuk dicek isi dari rancangan undang-undangnya. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar undang-undang yang nantinya disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

D.    Pelaksanaan KKL di Kementrian Keuangan Jakarta
Pelaksanaan KKL di Kementrian Keuangan Jakarta  dilaksanakan pada hari selasa tanggal 26 November 2013 di gedung Kementrian Keuangan di Jakarta. Sebelum perwakilan dari kementrian keuangan menyampaikan materi, terlebih dahulu Bapak Arifin, S.HI., M.Ag, memberikan sambutan. Kemudian  3 (tiga) orang wakil dari kemenkeu memberikan materi tentang pengelolaan SBSN (Sukuk Negara) sebagai instrumen pembiayaan APBN dan materi tentang pengembangan pasar SBSN sebagai instrumen pembiayaan APBN dan investasi berbasis syariah.
Dalam UU No.19/2008 tentang SBSN dijelaskan bahwa SBSN merupakan surat berharga negara yang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sukuk mempunyai peranan dalam sistem keuangan syariah sebagai instrumen penting dalam sisitem keuangan syariah, baik sebagai instrumen pembiayaan maupun investasi, bank dan institusi keuangan syariah memiliki minat yang sangat tinggi dalam berinvestasi pada susuk khususnya pada Surat Berharga Syariah Nasional (susuk negara), sukuk dapat digunakan sebagai instrumen pasar keuangan syariah.
Dasar hukum penerbitan sukuk negara yaitu UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN.
Karakteristik dari kupun/imbalan SBSN, yaitu:
1.      Berasal dari hasil transaksi atas underlying asset berupa pembayaran uang sewa (ujroh).
2.      Dapat bersifat tetap (ixed)
3.      Dapat diberikan secara periodik, bulanan, atau semesteran.
4.      Nilai berupa presentase dari nominal SBSN.
5.      Penentuan imbalan dilakukan dengan mempertimbangkan benchmark harga dalam negeri dan internasional.
Pembayaran kupon dijamin secara penuh oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 19/2008 tentang SBSN.
Untuk menjabin kesesuaian sukuk negara dengan prinsip syariah, penerbitan susuk negara memerlukan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari DSN (Dewan Syariah Nasional)-MUI (Majlis Ulama Indonesia) .
Persamaan dan perbedaan sukuk ritel dengan ORI.
Persamaan:
1.         Diperuntukkan bagi investor ritel di pasar perdana
2.         Diterbitkan oleh pemerintah
3.         Resiko bayar gagal tidak ada
4.         Dijual pada harag pas di pasar perdana
5.         Imbalan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
6.         Berpotensi mendapatkan capital again.


Perbedaan:
1.         Sukuk ritel berbasis syariah dengan akad ijarah. Sedangkan ORI merupakan IUO-parer
2.         Sukuk ritel memerlukan fatwa/opini syariah, sedangkan ORI tidak
3.         Sukuk ritel menggunakan underlying asset.

F.   Pelaksanaan KKL di gedung DPR RI
Pelaksanaan KKL di gedung DPR RI dilaksanakan pada hari selasa tanggal 26 November 2013. Disitu perwakilan dari anggota DPR RI memberikan materi mengenai DPR, tugas dan wewenangnya. KKL di Gedung DPR RI hanya berlangsung selama 30 menit. Bebarapa mahasiswa bertanya mengenai proses penggodokan RUU sehingga menjadii Undang-undang yang disahkan oleh badan legislasi.

G. Pelaksanaan KKL di observatorium Bosscha Lembang Bandung
Pelaksanaan KKL di Observatorium Bosscha di laksanakan pada hari Rabu tanggal 27  November 2013. Dalam pelaksanaan KKL di Bosscha, mahasiswa diberi kesempatan untuk masuk kedalam ruang multimedia dan ruang teropong Zeiz besar.
Ruang ceramah ini berkapasitas 100 orang yang dilengkapai dengan saran multimedia. Sehingga selain digunakan untuk tempat ceramah astronomi populer tempat ini juga digunakan sebagai tempat pemutaran film-film/dokumentasi ilmiah. Disitu kami di putarkan film dokumentasi yang menceritakan tentang galaksi. Bahwa sebenarnya diluar sana ada banyak galaksi yang tidak diketahui jumlahnya. Dalam film tersebut juga memberi gambaran betapa kecilnya bumi jika tempatkan pada galaksi, gambaran tentang proses lahirnya bintang, dll.
Dalam pelaksanaan KKL di ruang teropong zeiz beras, saya belum sempat memasuki ruangan tersebut. Karena ada kendala yaitu hanya 70 orang yang didaftarkan oleh pihak kampus untuk memasuki ruangan tersebut. Jadi dengan terpaksa saya hanya mendengarkan cerita dari teman yang punya kesempatan memasuki ruangan teropong zeiz besar.


BAB 1V
ANALISIS LAPORAN KLL

A.       Pelaksanaan KKL di Bank Indonesia Semarang
Dari pelaksanaan KKL yang di laksanakan di Bank Indonesia yang disampaikan oleh beberapa pemateri tentunya menambah pengalaman dan mengetahui secara jelas tugas dan tujuan Bank Indonesia, tugas pokok Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, serta tugas lainya yaitu mengatur dan mengawasi perbankan lainya, memberikan atau mencabut izin perbankan, memberikan sanksi atas pelanggaran perbankan.
Pemateri Bank Indonesia juga banyak menerangkan mengenai kebijakan Bank  Indonesia dalam pengembangan bank Syariah dan regulasinya, bahwa bank syariah tersebut memastikan kepatuhan terhadap kepatuhan terhadap prinsip syariah yaitu fatwa DSN dan MUI, serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Bahwa dalam perkenalan Bank Syariah ini tentunya kita mengetahui kegitan bank syariah yang bersifat komersial dan sosial, yang belum kita dapatkan dalam mata perkuliahan. hal ini sangat bagus agar dapat menunjang kualitas dan memeberikan pengalaman lapangan agar memilki ketrampilan dan profesionalitas sesuai dengan kompetensi jurusan.
Dengan berbagai penjelasan para pemateri dari Bank Indonesia menjadikan para mahasiswa dapat mengetahui mengenai Bank Indonesia dan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.

B.       Pelaksanaan KKL di Kemenkumham
Pelaksanaan KKL di Kemenkumham sudah bagus. Karena mahasiswa diberi pengetahuan tentang tugas dan fungsi kemenkumhan. Serta peran serta kemenkumham dalam pembuatan undang-undang. Dan kemudian mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai kendala-kendala yang harus dihadapi kemenkumhan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di lapangan.Dan itu merupakan informasi baru yang sangat berharga bag mahasiswa peserta KKL.
C.       Pelaksanaan KKLdi Kementrian Keuangan
Pelaksaan KKL di kementrian keuangan sudah bagus. Karena disana para peserta KKL disambut dengan hangat oleh perwakilan dari kemenkeu, juga materi-materi yang diberikan oleh pemateri dari kemenkeu sesuai dengan kompetensi jurusan peserta.
Materi SBSN (Sukuk Negara) dalam kaitannya dengan pengembangan pasar SBSN sebagai instrumen pembiayaan APBN dan investasi berbasis syariah dan juaga materi tentang pengelolaan SBSN sebagai instrumen pembiayaan APBN sangat berharga bagi peserta KKL untuk memperluas khasanan imu pengetahuannya mengenai sukuk.

D.      Pelaksanaan KKL di DPR RI
Pelaksanaan KKL di gedung DPR RI cukup bagus. Disitu peserta KKL mendapat sedikit informasi mengenai proses pembuatan ataupun penggodokan RUU hingga menjadi UU yang berlaku di masyarakat. Namun karena waktu yang diberikan sangat terbatas jadi peserta tidak bisa memperoleh informasi lebih dalam yang berkaiatan dengan DPR RI.

E.       Pelaksanaan KKL di Observatorium Bosscha

Pelaksanaan KKL di observatorium bosscha sudah cukup bagus. Karena kita diberi wawasan mengenai antariksa yang tidak diperoleh di bangku kuliah. Akan tetapi ada sedikit kekecewaan dalam pelaksanaan KKL di observatoriun Bosscha, karena ada sebagian mahasiswa yang tidak dapat memasuki ruangan teropong zeiz besar. Sehingga tidak mendapatkan pengetahuan tentang teropong Zeiz.



BAB V
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Berdasakan uaraian di atas penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan yaitu :
1.           Adanya pembekan sangat membantu untuk menegetahui bagaimana KKL akan dilaksanakan dan bimbingan yang nantinya akan sangat membantu bagi para mahasiswa.
2.           Bank Indonesia adalah Bank yang independent dimana pemerintah tidak ikut campur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain. BI sendiri mempunyai tugas menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah.
3.           Kemenkumham merupakan kementrian dalam pemerintah indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusiayang dipimpin oleh seorang menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham).
4.           Kementrian keuangan adalah instansi pemerintah yang mempunyai peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
5.           DPR RI adalah salah satu   lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
6.           Observatorium Bosscha adalah Observatorum yang dikelola oleh Institut Tehnik Bandung (ITB) dan mengemban tugasnya sebagai fasilitator dari penelitian dan pengembangan astronomi di indonesia.



B.     SARAN –SARAN
Meskipun dinilai cukup baik dalam proses pelaksanaan KKL masih terdapat kekurangan yang ada baiknya disempurnakan antara lain:
1.           Dalam penyelenggaraan KKL meskipun sudah tercipta kerjasama yang baik antara peserta KLL dan panitia serta pihak tour masih terdapat kekurangan dalam perencanan dan kedisiplinan, kepada panitia KKL hendaknya lebih memantapkan kepada pola kerja tim untuk masa mendatang, agar sesuai dengan kompetensi dan agar berprofesionalitas dalam  bidangnya.
2.           KKL yang akan datang akan lebih baik bila difokuskan kepada subtansinya dan tidak diprioritaskan kepada kegiatan yang bersifat rekreatif.

C.     PENUTUP  .
Puji syukur kepada Allah SWT, sehingga penulis mampu mnyelesaikan laporan KKL ini dengan baik sebagai bahan pelengkap untuk meneyelesaikan studi di Fakultas Syariah. Penulis mengakui bahwa dalam penulisan laporan ini jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kemapuan dan pengalaman penyusun, namun kekurangan ini semoga menjadikan pengalaman pada diri penyusun agar lebih giat di dalam menempuh kegiatan-kegiatan akademik lain.


[2] Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 6
[3] http://id.m.wikipedia.org/wiki/kementrian_hukum_dan_hak_asasi_manusia_indonesia
[4] http://kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi
[5] http://kemenkumham.go.id/profil/visi-dan-misi
[6] http://kemenkumham.go.id/profil/menteri-dari-masa-ke-masa
[7] Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan. Pasal 1 dan 2
              [8]Ibid Pasal 2
  [9] Ibid, pasal 3
[10] http://id.m.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
[12] Http://bosscha.itb.ac.id/in/penelitian.html